Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
3. Perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
4. Pelaksanaan perancanaan terhadap pengembangan wilayah, penataan kota dan pemanfaatan lahan/ruang
5. Pelaksanaan perencanaan terhadap pemeliharaan rehabilitasi pembangunan sarana dan prasarana di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
6. Pengelolaan alat berat dan pemanfaatan sarana dan prasarana di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
8. Pemantauan, Evauasi dan pelaporan
9. Pembinaan UPTD dan
10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya